Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengalami perubahan struktur organisasi. Hal
tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani Presiden Republik
Indonesia, Joko Widodo, tertanggal 21 Januari 2015. Berdasarkan perpres ini
terdapat delapan unit utama Kemendikbud, yaitu Sekretariat Jenderal (Setjen),
Inspektorat Jenderal (Itjen), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
(Ditjen Dikdasmen), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Badan
Bahasa, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru &
TK), dan Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjen Kebudayaan).
Setelah BPSDM
Kemdikbud dihapus lalu siapa yang bertanggung jawab terhadap program PADAMU NEGERI KEMDIKBUD? Program PADAMU NEGERI KEMDIKBUD telah mengundang kontroversial karena dianggap bertentangan dengan edaran Mendikbud No.
029/MPK.A/PR/2014 tentang Pelaksanaan Intruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaab No.2 Tahun 2011. Dalam
surat edaran yang dikeluarkan Mohamad Nuh pada tanggal 11 Februari 2014 disebutkan bahwa:
1.
Untuk menjamin tersedianya data dan statistik pendidikan tepat waktu dan
akurat, Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) perlu segera melaksanakan
Diktum Kedua Instruksi dimaksud.
2.
Penjaringan data dengan sistem pendataan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
bersifat relasional dan longitudinal, telah mencakup 3 (tiga) entitas data
pokok yaitu Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta data
Peserta Didik.
3.
Apabila ada unit kerja dan institusi
yang memerlukan atribut data yang belum terjaring melalui Aplikasi Pendataan
Dapodik, dapat menginformasikan kepada PDSP untuk segera dapat melengkapi
atribut dimaksud pada Aplikasi Dapodik, sehingga tidak diperkenankan melakukan
penjaringan data sendiri yang terpisah dan sistem pendataan Dapodik.
4.
Dengan telah terkumpulnya data melalui Aplikasi Dapodik yang mencakup 3 entitas
data pokok pendidikan, maka PDSP segera menerbitkan statistik pendidikan dan
memberikan akses informasi kepada pemangku kepentingan lainnya agar data yang
dikumpulkan merupakan satu-satunya sumber (acuan) dalam pelaksanaan kegiatan
dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.
5.
Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan pengumpulan data kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.

